• hello@purnamadwikarya.com
  • Bali - indonesia
  • 082391398478

PAJAK SEWA TANAH

PAJAK SEWA TANAH

Pajak Sewa atas Tanah Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2017

Dalam dunia bisnis dan investasi, penggunaan aset berupa tanah sering kali melibatkan transaksi sewa-menyewa. Namun, tidak banyak yang memahami bahwa setiap transaksi sewa tanah memiliki kewajiban perpajakan khusus yang diatur oleh pemerintah Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Artikel ini akan membahas secara ringkas namun lengkap mengenai apa itu pajak sewa tanah, siapa yang wajib membayar, cara menghitung, hingga kewajiban pelaporannya.


Apa Itu Pajak Sewa atas Tanah?

Pajak sewa atas tanah adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pihak yang menyewakan tanah. Pajak ini dipotong dari nilai bruto (kotor) sewa yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik tanah.

PP 34 Tahun 2017 mengatur bahwa penghasilan dari persewaan tanah atau bangunan dikenai PPh Final 10% dari jumlah bruto nilai sewa.


Dasar Hukum

Ketentuan perpajakan ini diatur dalam:

  • PP No. 34 Tahun 2017, tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

  • Peraturan turunan dari Direktorat Jenderal Pajak terkait teknis penyetoran & pelaporan.


Siapa yang Wajib Membayar Pajak Sewa Tanah?

Dalam transaksi sewa tanah, pihak penyewa berkewajiban untuk memotong dan menyetor PPh Final 10% kepada negara, kemudian memberikan bukti potong kepada pihak yang menyewakan.

1. Pihak Penyewa (Tenant)

  • Bisa berupa perseorangan, PT, CV, yayasan, atau bentuk badan lainnya.

  • Wajib membuat pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2).

2. Pihak yang Menyewakan (Landlord)

  • Menerima nilai sewa setelah pajak dipotong.

  • Penghasilannya dianggap final dan tidak digabung lagi dalam SPT Tahunan.


Tarif Pajak: PPh Final 10%

Sesuai PP No. 34 Tahun 2017, tarif PPh atas sewa tanah adalah 10% dari nilai bruto.

Nilai bruto mencakup:

  • Nilai sewa tanah yang disepakati

  • Service charge (jika terkait)

  • Biaya tambahan lain yang menjadi satu kesatuan dengan sewa

Tidak termasuk:

 

  • PPN (jika penyewa merupakan PKP dan transaksi kena PPN

 

Detail aturan terlampir : https://drive.google.com/file/d/1K2LwZg-Mx_3jgxeWN5XioZIjExqThwbr/view?usp=drive_link